Langsung ke konten utama

ETIKA PROFESI BISNIS PADA BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI


Dalam kehidupan sosial bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup di perlukan suatu sistem yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat, etika juga berlaku dalam sebuah profesi. Etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen. Contoh-contoh profesi adalah pada bidang hukum, kesehatan, keuangan, militer, teknik desainer, tenaga pendidikan dan profesi IT. Jika kita ambil contoh pada profesi IT bisa dianggap sebagai 2 mata pisau yang tajam  karena dapat memberi dampak postif dan negarif pada masyarakat seperti seorang hacker melakukan pengacakan rekening sebuah bank, melakukan penipuan dengan content-content tertentu, dan penipuan-penipuan yang lainnya dibidang bisnis.

         Profesi dibidang bisnis luasnya informasi saat ini, baik-buruknya sebuah dunia usaha dapat tersebar dengan cepat dan luas. Untuk dapat menjamin profesional dalam bisnis, maka sebuah usaha bisnis hanya dapat lestari dan berkembang baik dalam jangka panjang apabila usaha itu berdasarkan saling kepercayaan, dan memperhatikan kepentingan semua pihak yang secara langsung atau tidak langsung dipengaruhi oleh adanya usaha bisnis termasuk bisnis di bidang teknologi informasi. Di dalam profesi bisnis pada bidang IT sering sekali terjadi Kasus Penipuan Bisnis Online,  Seperti seorang warga negara Indonesia diduga terlibat kasus penipuan terhadap seorang warga negara Amerika Serikat melalui penjualan online. Kasus ini terungkap setelah Markas Besar Kepolisian mendapat laporan dari Biro Penyelidik Amerika Serikat. "FBI menginformasikan tentang adanya penipuan terhadap seorang warga negara Amerika yang berinisial JJ, yang diduga dilakukan oleh seorang yang berasal dari Indonesia," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Kamis 11 Oktober 2012.

Boy mengatakan seorang warga Indonesia itu menggunakan nama HB untuk membeli sebuah alat elektronik melalui pembelian online. "Jadi ini transaksi melalui online, tetapi lintas negara. Jadi transaksinya dengan pedagang yang ada di luar negeri, khususnya Amerika," kata Boy. Dalam kasus ini, kata Boy, Mabes Polri telah menetapkan satu tersangka berinisial MWR. Dia memanfaatkan website www.audiogone.com yang memuat iklan penjualan barang. Kemudian, kata Boy, MWR menghubungi JJ melalui email untuk membeli barang yang ditawarkan dalam website itu. "Selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan transakasi jual beli online. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer dana menggunakan kartu kredit di salah satu bank Amerika," kata dia. Setelah MWR mengirimkan barang bukti pembayaran melalui kartu kredit, maka barang yang dipesan MWR dikirimkan oleh JJ ke Indonesia. Kemudian, pada saat JJ melakukan klaim pembayaran di Citibank Amerika, tapi pihak bank tidak dapat mencairkan pembayaran karena nomor kartu kredit yang digunakan tersangka bukan milik MWR atau Haryo Brahmastyo. "Jadi korban JJ merasa tertipu, dan dirugikan oleh tersangka MWR," kata Boy. Dari hasil penyelidikan, MWR menggunakan identitas palsu yaitu menggunakan KTP dan NPWP orang lain. Sementara barang bukti yang disita adalah laptop, PC, lima handphone, KTP, NPWP, beberapa kartu kredit, paspor, alat scanner, dan rekening salah satu bank atas nama MWRSD.  Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 378 atau Pasal 45 ayat 2, Pasal 28 Undang-Undang nomor 11 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Selain itu, Polri juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Selain itu, juga dikenakan pasal pemalsuan yaitu Pasal 378 dan beberapa pasal tambahan Pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 UU no 8 tahun 2010. Saat ini tersangka tengah menjalani proses hukum yang berlaku dan sudah berstatus tahanan Negara Republik Indonesia.

Pada kasus yang terjadi diatas dapat dianalisa yaitu salah satu jenis kejahatan e-commerce adalah penipuan online. Penipuan online, sebuah tindakan yang dilakukan oleh beberapa orang yang tidak bertanggung jawab untuk memberikan informasi palsu demi keuntungan pribadi . Pada kasus diatas tersebut bahwa pelaku telah menjadi tahanan NKRI dan terkena pasal berlapis, yaitu :
Pasal 378 atau Pasal 45 ayat 2, Pasal 28 Undang-Undang nomor 11 tentang Informasi Transaksi Elektronik, yang berbunyi  :
1.  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Polri juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Selain itu, juga dikenakan pasal pemalsuan yaitu Pasal 378 dan beberapa pasal tambahan Pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 UU no 8 tahun 2010. Perbandingan kasus antara realita dengan UU ITE No 11 tahun 2008 tidak di  ketahui kesesuaiannya dikarenakan kurangnya penjelasan dan informasi yang ada.

Link :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGERTIAN ERP (Enterprise Resource Planning) Dalam Sistem Informasi Management

PENGERTIAN ERP (Enterprise Resource Planning) Dalam Sistem Informasi Management Perencanaan sumber daya perusahaan, atau sering disingkat ERP dari istilah bahasa Inggris-nya Enterprise Resource Planning, adalah sistem informasi yang diperuntukkan bagi perusahan manufaktur maupun jasa yang berperan mengintegrasikan dan mengotomasikan proses bisnis yang berhubungan dengan aspek operasi, produksi maupun distribusi di perusahaan bersangkutan (Wikipedia, 2010). Enterprise Resource Planning merupakan sebuah teknologi sistem informasi yang terintegrasi dan digunakan oleh manufaktur kelas dunia dalam meningkatkan kinerja perusahaan. ERP adalah suatu sistem, baik sebagai suatu sistem perencanaan ,maupun sebagai sistem informasi (Indrajit dan Permono, 2005). Menurut O’Leary, ‘ERP systems are computer based systems designed to process an organization’s transactions and facilitate integrated and real-time planning ,production, and customer response. In particular ERP systems will be ass...

Tutorial Gambar Keluar dari Frame (Bingkai Foto) Photoshop

Cara Membuat Gambar Keluar dari Frame (Bingkai Foto) Photoshop PSD NGAWI  –  Oke, untuk update kali saya akan memberikan tutorial membuat gambar keluar dari frame dengan menggunakan photoshop. Nah gunakan  Photoshop Versi CS3, CS4, CS5, CS6. Atau CC+. Mungkin untuk pemula masih bingung bagaimana caranya membuatnya, sebenarnya sangat gampang sekali, dalam tutorial ini anda Cuma bermain  Transform  dan penggunaan  Brush . Langsung saja kita mulai. Pertama anda buat  Dokumen Baru  ( Ctrl+N ) dengan ukuran yang saya gunakan  1700x1000 px , nah selanjutnya anda buat Frame nya dulu dengan menggunakan  Rectangular Tool,  dengan  Mode Stroke 7 Pt.  bentuklah persegi seperti terlihat pada gambar di bawah ini. Setelah itu atur  Transformnya  dengan bentuk yang miring seperti terlihat pada gambar yang kanan ( Ctrl+T ) dan gunakan kombinasi tombol CTRL  pada keyboard. Langakah se...

Kebiasaan Masyarakat dalam Membuang Sampah Sembarangan

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “Kebiasaan Masyarakat dalam Membuang Sampah Sembarangan” Nama               : Rizki Windayani                   (36116579) Kelas               : 2DB05 FAKULTAS ILMU KOMPUTER DAN TEKNOLOGI INFORMASI UNIVERSITAS GUNADARMA ATA 2017/2018 BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Pelanggaran hukum atau perilaku menyimpang, sadar atau tidak sadar pernah kita alami atau kita lakukan. Pelanggaran hukum atau penyimpangan sosial dapat terjadi dimanapun dan dilakukan oleh siapa saja, sejauh mana penyimpangan itu terjadi, besar atau kecil penyimpangan itu. Lingkungan sosial yang kurang memberi fasilitas, dan kebudayan yang menyimpang yaitu suatu kebudayaan khusus...